
SURABAYA – Dalam upaya mendukung integritas penelitian dan standar akademik yang tinggi, Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Universitas PGRI Adi Buana Surabaya resmi membuka layanan pengajuan Ethical Clearance (Kaji Etik Penelitian). Layanan ini ditujukan tidak hanya bagi sivitas akademika internal Adi Buana, tetapi juga terbuka luas bagi mahasiswa dan peneliti umum dari instansi eksternal.
Ethical Clearance atau sertifikat laik etik merupakan elemen krusial dalam riset kesehatan guna memastikan bahwa penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan telah memenuhi standar etika yang diakui secara nasional maupun internasional.
Memasuki era digitalisasi, KEPK FIKes Adi Buana telah menerapkan sistem yang memudahkan para peneliti melalui laman SIM EPK. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, unggah berkas persyaratan (seperti protokol penelitian dan lembar pengesahan), hingga proses review, dilakukan secara daring.
Proses peninjauan protokol penelitian diestimasi memakan waktu selama 14 hari kerja. Setelah dinyatakan laik etik, sertifikat akan langsung dikirimkan ke alamat email peneliti, memberikan kepastian waktu dan efisiensi birokrasi bagi para akademisi yang tengah mengejar target publikasi.
Rincian Biaya Layanan
FIKes Adi Buana berkomitmen memberikan layanan yang terjangkau namun tetap mengedepankan kualitas review yang mendalam. Berikut adalah rincian biaya kaji etik:
Internal Adi Buana:
Eksternal:
Pembayaran dapat dilakukan melalui transfer ke rekening BRI (204701000373568) atas nama KEPK FIKES UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA.
Layanan ini merupakan bentuk kontribusi nyata Adi Buana dalam memperkuat ekosistem riset di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari KEPK FIKes yang kredibel, diharapkan hasil penelitian para mahasiswa dan dosen mampu menembus jurnal-jurnal bereputasi tinggi tanpa kendala etika.
Bagi Anda yang sedang merencanakan riset kesehatan, pastikan legalitas etik Anda terjamin melalui KEPK FIKes Adi Buana Surabaya.
Informasi Selengkapnya: