
Surabaya – Kedatangan narasumber Koordinator Karier Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Sumber Daya Dirjen Ristekdikti serta Sub Koordinator Karier Pendidik Wilayah II Dirjen Ristekdikti memberikan workshop pada 13 September 2023. Sejatinya workshop dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 12 hingga 14 september 2023. Pedampingan narasumber dari Jakarta hanya satu hari kemarin. Bapak Iwan Winardi SPd MPd yang didampingi Ibu Santi Sayanti Agustina SE MM, menjadi berkah tersendi bagi kampus ini, mengingat pentingya informasi berkaitan dengan karir dosen dan tenaga kependidikan.
Bahkan dalam arahan pertama pak Iwan, bahwa menindaklanjuti Permen PANRB No. 1 Tahun 2023, kebijakan kedepan bagi perguruan tinggi adalah; Karier Dosen, Konversi BKD menjadi PAK, Kewajiban khusu BKD 3 tahunan. “Hal ini mengacu pada landasan hukum PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 jo Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, nah bagi dosen PNS mengacu lagi pada PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional” terang Pak Iwan.
Dalam landasan hukum pembinaan karier dosen, memang untuk PNS juga diperjelas dengan Keputusan Dirjen DIKTIRISTEK No. 114/E/KPT/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan transisi Angka Kredit Dosen dan Beban Kerja Dosen PNS. “Untuk dosen yang non PNS, maka masih mempergunakan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PO PAK) Dosen tahun 2019 dan Suplemennya” imbuh Pak Iwan.
Pada kesempatan yang sama, diacara workshop ini, Universitas PGRI Adi Buana Surabaya (UNIPA Surabaya) juga membacakan surat keputusan rektor tentang Penerbitan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK). Lampiran SK bernomor 177/SK/IX/2023 tersebut mencatat 25 pegawai tenaga kependidikan yang mendapatkan NITK. Mulai dari tenaga pranata laboratorium pendidikan, Pranata komputer, Pustakawan dan Arsiparis.