
BANDUNG - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) mengeluarkan maklumat kepada para guru seluruh Indonesia agar tidak melibatkan diri dalam kampanye Pemilu 2014.
Guru yang berstatus PNS dan organisasi guru yang di dalamnya PNS juga dihimbau tidak memberikan dukungan kepada capres/cawapres, calon anggota legislatif, dan calon anggota DPD.
“Maklumat ini kami lakukan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Sekjen DPP FGII, Iwan Hermawan, di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), Kota Bandung, Jumat (14/3/2014).
Dalam Pasal 4 Ayat (12), jelas dia, disebutkan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada capres/cawapres, DPR, DPD, atau DPRD. Pada pasal itu juga disebutkan PNS dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan peserta kampanye.
Ia menegaskan, maklumat tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keprihatinan karena ada sejumlah guru dan organisasi guru yang tidak netral.
“Harusnya yang lebih aktif mengampanyekan ini adalah pemerintah karena ini menyangkut PNS,” sambungnya.
Jika guru PNS tidak netral, ia khawatir akan menyalahgunakan profesinya. Misalnya, saat mengajar, ia mengarahkan para siswa yang merupakan pemilih pemula untuk mencoblos salah satu parpol atau calon.
FGII pun berharap agar lembaga terkait, terutama pemerintah, fokus mengingatkan guru PNS untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilu.
“Mudah-mudahan kelompok lain akan memberi catatan soal keindependensian guru PNS. Sehingga pemilu bisa berjalan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dikeluarkannya maklumat tersebut bukan berarti FGII mendukung golput. Maklumat dikeluarkan hanya sebagai peringatan bagi guru PNS agar mereka netral dan tidak ikut dalam politik praktis.
Sementara bagi guru honorer, Iwan mengatakan mereka tidak dilarang untuk terlibat politik praktis. Namun FGII meminta guru honorer bersikap profesional dan tidak menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan politik.
(ton)
Sumber Berita Klik Disini : pemilu.okezone.com