Surabaya – Datang dari berbagai daerah, 37 asesi calon penerima sertifikat LSP POR dalam Skema Okupasi Pelatih Olahraga. Lebih lanjut bahwa Skema sertifikasi Pelatih Olahraga adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Pelatih Olahraga (LSP-POR) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Pelatih Olahraga. Standar Kompetensi Kerja yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivias Ketenagakerjaan Bidang Standarisasi, Pelatihan Kerja Dan Sertifikasi, Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan produktifitas Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor Kep.2/233/LP.00.00/2020 tentang Registrasi Standar Kompetensi Kerja Khusus Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga.
Menurut manager sertifikasi LSP POR, Gafur Novianto menjelaskan bahwasannya kemasan Okupasi dikembangkan dari Perkumpulan Pelatih dan Guru Olahraga Indonesia dengan Surat Keputusan Perkumpulan Pelatih dan Asisten Pelatih Olahraga Indonesia Nomor : 01/SKPO-SKM- PPGI/XII/2022 tentang Penetapan Sklema Sertifikasi Okupasi Pelatih Olahraga. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Pelatih olahraga dan memastikan kompetensi pada Pelatih Olahraga.
“Ruang lingkup pengguna hasil sertifikasi kompetensi ini meliputi peluang kerja di sektor Keolahragaan. Kemudian lingkup isi skema ini meliputi sejumlah unit kompetensi yang dilakukan uji kompetensi guna memenuhi kompetensi pada Pelatih Olahraga” terang Gafur.
Setidaknya terdapat 12 unit kompetensi yang harus ditanyakan kepada asesi. Berdasarkan pengamatan dilapangan, di tempat TUK LSP Olahraga Univesitas PGRI Adi Buana Surabaya, asesi menghadap para asesor dengan sangat ketat. Mulai dari kode unit pertama bernomor N.78SPS02.011.1 tentang Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja, sampai dengan kode unit keduabelas bernomor AOR.PO.02.004.01 tentang Menyiapkan Alternatif Alat Bantu Latihan Olahraga.
TUK olahraga Adi Buana, menurut ketua komite skema, sudah sangat memadai. “Sama seperti dengan kami, bahwa TUK Adi Buana ini adalah kepanjangan tangan dari LSP POR dan sudah ada sejak lama. Sebagai TUK Mandiri dapat menguji secara mandiri, jika ada asesi yang minta diasesmen dan langsung bisa memproses sesuai pedoman yang sudah ada” imbuh Bapak Gafur.
Salah satu peserta atau asesi dari Universitas Negeri Semarang, menyatakan urgensi dari keikutsertaan LSP POR merupakan kewajiban bagi seorang pelatih olahraga yang harus sesuai dengan KKNI. 37 peserta ini banyak dari berbagai daerah. Adiska Rani Ditya Candra yang dari Semarang, sangat berterima kasih dengan TUK olahraga Adi Buana yang menyiapkan dengan baik.
“Informasi yang dijelaskan serta tahapan mendaftar disini sangat baik, rundown yang kami terima juga sangat detail. Pembekalan bagi asesi juga baik. Kami mengikuti secara hybrid (daring dan luring), bahwa tanggal 5-6 Maret 2024 kami ikuti dengan zoom. Hari ini Kamis (7/3) kami dipertemukan dengan asesor. LSP POR di Indonesia ini tidak banyak, bersyukur kami dipertemukan di Adi Buana” pungkas Ibu Adiska. (*)